Senin, 28 Maret 2011

Pengertian BMPK dan Pihak Terkait Dalam Industri BPR

Menurut PBI No:11/13/PBI/2009, Peraturan mengenai BMPK yang diperkenankan kepada BPR adalah sebagai berikut :
1. BMPK kepada pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10%
dari modal BPR.
2. BMPK penempatan dana kepada BPR lain yang merupakan
pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20% dari Modal
BPR.
3. BMPK kepada 1 (satu) Peminjam Pihak Tidak Terkait
ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal
BPR.
4. BMPK kepada 1 (satu) kelompok peminjam pihak tidak
terkait ditetapkan paling tinggi 30% dari Modal BPR.

Sedangkan Pihak Terkait yang dimaksud adalah perorangan atau perusahaan/badan yang mempunyai hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan dengan BPR.
Pihak Terkait meliputi:
a. pemegang saham yang memiliki saham 10% (sepuluh persen) atau lebih dari modal disetor;
b. anggota Dewan Komisaris;
c. anggota Direksi;
d. pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horisontal maupun vertikal*, dengan pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c;
e. Pejabat Eksekutif;
f. perusahaan-perusahaan bukan Bank yang dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e yang kepemilikannya baik individual maupun keseluruhan sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari modal disetor perusahaan;
g. BPR lain yang dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e yang kepemilikannya secara individual sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih dari modal disetor pada BPR lain tersebut;
h. BPR lain yang:
1) anggota Dewan Komisarisnya merupakan anggota Dewan Komisaris BPR; dan
2) rangkap jabatan pada BPR lain dimaksud merupakan 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah keseluruhan anggota Dewan Komisaris dan Direksinya.
i. perusahaan yang 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah keseluruhan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksinya merupakan anggota Dewan Komisaris BPR;
j. Peminjam yang diberikan jaminan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i.

*Penjelasan Huruf d
Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horisontal maupun vertikal, adalah pihak-pihak sebagai berikut:
1. orang tua kandung/tiri/angkat;
2. saudara kandung/tiri/angkat;
3. anak kandung/tiri/angkat;
4. kakek atau nenek kandung/tiri/angkat;
5. cucu kandung/tiri/angkat;
6. saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua;
7. suami atau isteri;
8. mertua;
9. besan;
10. suami atau isteri dari anak kandung/tiri/angkat;
11. kakek atau nenek dari suami atau isteri;
12. suami atau isteri dari cucu kandung/tiri/angkat;
13. saudara kandung/tiri/angkat dari suami atau isteri beserta suami atau isteri dari saudara yang bersangkutan.

Berdasarkan paparan di atas, pembaca diharapkan memahami apa yang dimaksud oleh pihak terkait agar tidak terjadi salah persepsi di kemudian hari. Semoga bermanfaat.