- Beranda
- Profil
- Produk
- Informasi dan Berita
- Hubungi Kami
| Alamat Kantor | : | Jalan Pahlawan Kemarung no 369 |
| Baturaja, Sumatera Selatan | ||
| Telepon | : | (0735) 323332/322066 |
| Faksimile | : | (0735) 321010 |
Jumat, 16 Maret 2012
BI Syukuri Harmonisasi Aturan dengan Bapepam-LK Berjalan Lancar
Jakarta–Bank Indonesia (BI) menyatakan harmonisasi kebijakan dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah terjalin untuk menjaga tingkat kehati-hatian dalam pembiayaan di sektor otomatif dan properti.
“Makanya dikeluarkan sama, Bapepam juga hari ini mengeluarkan aturan yang sama untuk perusahaan pembiayaan dengan persentasi yang sedikit berbeda,” ucap Gubernur BI Darmin Nasution, kepada wartawan di Kompleks Gedung BI, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2012.
Terkait hal tersebut, bank sentral mengeluarkan Surat Edaran Ekstern Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Untuk LTV KPR ditetapkan maksimal sebesar 70% untuk kriteria bangunan di atas 70 m2, dengan demikian penetapan uang muka atau down payment (DP) untuk KPR minimal sebesar 30% dari harga jual.
Sementara Untuk pengaturan uang muka kredit atau DP pada KKB mencakup beberapa hal sebagai berikut:
- DP paling kurang 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
- DP paling kurang 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif.
- DP paling kurang 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif.
“Kalau tidak salah DP-nya 5% lebih rendah di sana. Buat kita di perbankan sebenarnya selama ini relatif berjalan, dengan masuknya perusahaan pembiayaan ini menjadi jauh lebih berarti,” tutup Darmin. (*)
Sumber : Infobank
Sesuaikan Perlambatan Ekonomi, BI Coba Perlambat Kredit Konsumsi
Jakarta–Bank Indonesia (BI) menyatakan, aturan loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) dan down payment (DP) kredit kendaraan bermotor (KKB) sudah disiapkan sejak lama. Bank sentral menilai saat ini adalah moment yang tepat dalam penerapannya.
“Sebetulnya itu kan sudah dipersiapkan sejak lama. Kalau dilihat kecepatan perkembangan ekonomi, kemungkinan perlambatan itu ada. Tapi, bagaimana pun juga kita ingin mulai sekarang,” tutur Gubernur BI Darmin Nasution, kepada wartawan di Kompleks Gedung BI, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2012.
Ia menambahkan, kalau pun pertumbuhan kredit secara keseluruhan terus berlangsung, namun untuk kredit konsumsi bisa diperlambat pertumbuhannya melalui aturan tersebut.
“Bagaimana pun juga kalau Anda lihat aturannya itu, untuk bank nih ya, DP untuk motor 25%, kemudian untuk mobil 30%. Tapi untuk mobil keperluan produktif lebih kita kecilkan (20%),” terangnya.
Terkait hal tersebut, bank sentral mengeluarkan Surat Edaran Ekstern Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Untuk LTV KPR ditetapkan maksimal sebesar 70% untuk kriteria bangunan di atas 70 m2, dengan demikian penetapan uang muka atau down payment (DP) untuk KPR minimal sebesar 30% dari harga jual.
Sementara Untuk pengaturan uang muka kredit atau DP pada KKB mencakup beberapa hal sebagai berikut:
- DP paling kurang 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
- DP paling kurang 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif.
- DP paling kurang 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif.
“Ini karena ada sisi lain juga selain urusan makro, urusan mikronya adalah ini untuk urusan prudensial (kehati-hatian). Untuk prudensial sehingga pemberian kredit itu tidak begitu saja Lebih menariknya lagi, lebih bagusnya lagi, ini sama-sama dilaksanakan di perbankan dan perusahaan pembiayaan,” imbuh Darmin. (*)
Sumber : Infobank
Akhirnya, BI Rilis Aturan LTV KPR dan DP KKBI
Jakarta–Bank Indonesia (BI) resmi merilis aturan menyangkut loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) dan down payment (DP) kredit kendaraan bermotor (KKB) dalam menjaga kucuran kredit di dua sektor tersebut jauh dari bubble ekonomi.
Sebagaimana dimuat dalam situs BI di Jakarta, Jumat, 16 Maret 2012, aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Ekstern Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut, bank sentral menjelaskan, bahwa LTV paling tinggi 70% untuk KPR dengan kriteria tipe bangunan di atas 70 m2. Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.
Sementara untuk pengaturan uang muka kredit atau Down Payment (DP) pada KKB mencakup beberapa hal sebagai berikut:
- DP paling kurang 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
- DP paling kurang 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif.
- DP paling kurang 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif.
Khusus untuk keperluan produktif, BI menyatakan harus memenuhi syarat, yakni merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu.
Bank sentral menegaskan, rasio LTV KPR dan besaran DP KKB dapat disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai dengan kondisi perekonomian Indonesia.
Adapun SE ini mulai berlaku pada 15 Maret 2012, sedangkan ketentuan mengenai besaran LTV KPR dan DP KKB mulai berlaku pada 15 Juni 2012.
Besaran LTV KPR dan DP KKB, sebagaimana diatur dalam SE tersebut, tidak berlaku untuk kredit yang sudah mendapat persetujuan Bank sebelum berlakunya Surat Edaran tersebut.
Bank sentral menilai, perlunya aturan yang ketat untuk pembiayaan atau kucuran KPR dan KKB, dilakukan dalam meningkatkan kehati-hatian atau manajemen risiko.
Dari sudut pandang makroprudensial, jelas BI, pertumbuhan KPR yang terlalu tinggi juga dapat mendorong peningkatan harga aset properti yang tidak mencerminkan harga sebenarnya (bubble) sehingga dapat meningkatkan Risiko Kredit bagi bank-bank dengan eksposur kredit properti yang besar.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, antara lain berupa:
- Teguran tertulis.
- Penurunan tingkat kesehatan Bank.
- Pembekuan kegiatan usaha tertentu.
- Pencantuman anggota pengurus, pegawai Bank, pemegang saham dalam daftar pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan atau dalam catatan administrasi Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku. (*)
Sumber : Infobank
Kenaikan Harga BBM dan Daya Tahan Kredit
Eko B. Supriyanto
Pemerintah hampir pasti akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Hanya saja besarannya masih belum pasti. Namun, perkiraan pasar, kenaikan harga BBM akan berkisar 30% sampai dengan 40%. Untuk premium, yang biasanya Rp4.500 per liter akan menjadi Rp6.000 sampai dengan Rp6.500 per liter. Kenaikan harga BBM ini terkait dengan daya tahan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Kenaikan harga BBM bersubsidi sepertinya akan dilakukan pada 1 April 2012. Menurut Agus D.W. Martowardojo, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI), pemerintah akan segera mengajukan pembahasan APBN perubahan (APBN-P) pada awal Maret dan 30 hari sejak pengajuan kenaikan harga sudah bisa dilakukan.
Menurut Agus Martowardojo, kenaikan harga minyak bersubsidi ini dilakukan untuk mengendalikan lonjakan konsumsi BBM dan mengurangi subsidi yang terus membengkak. Namun, Menkeu sendiri tidak akan menyebut angka kenaikannya karena akan menimbulkan spekulasi.
Hitung-hitungan penghematan subsidi BBM kasarnya jika kenaikan Rp1.000 per liter, akan menghemat sekitar Rp28 triliun dan kenaikan Rp1.500 sebesar Rp54 triliun. Jadi, jika tidak dinaikkan harga BBM bersubsidi akan meledakkan APBN.
Tahun lalu saja angka subsidi BBM mencapai Rp165 triliun. Jumlah ini melonjak dari APBN-P sebesar Rp129,7 triliun. Pada 2012 angka subsidi diperkirakan Rp123 triliun. Namun, jika melihat konsumsi BBM dan harga minyak dunia, target itu bisa melonjak tinggi. Untuk itu, pemerintah akan menaikkan harga BBM bersubsidi ini.
Jika hendak membandingkan angka subsidi minyak tahun ini, besarnya subsidi itu 2,2 kali anggaran infrastruktur perhubungan yang besarnya Rp55,6 triliun dan 0,5 kali anggaran pendidikan murah dan terjangkau Rp290 triliun.
Banyak pengamat tampak setuju atas kenaikan harga BBM ini, kecuali jajaran Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang beroposisi dengan pemerintah.
Suka tidak suka, kenaikan harga BBM ini harus dilakukan. Selain mudah dan simpel karena tinggal membuat kebijakan ketimbang membuat kebijakan alih energi yang mendadak dan pengenaan harga BBM bersubsidi yang berbeda—yang akan menimbulkan distorsi harga.
Kendati demikian, ada dampak yang paling serius. Kelompok kaya masih akan menikmati subsidi bersama dengan kelompok miskin. Karena itu, pemerintah perlu membuat kebijakan-kebijakan dan melakukan pembangunan infrastruktur agar masyarakat yang terkena dampaknya dapat tertolong. Perlu ada kebijakan buat si miskin.
Kenaikan harga BBM selalu berdampak banyak. Ongkos angkutan umum akan naik. Bahkan, belum ada pengumuman, asosiasi angkutan umum memperkirakan akan ada kenaikan ongkos angkutan 35% dan ini akan menyulut harga kebutuhan pokok dan akan berdampak pada angka inflasi.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, kenaikan harga BBM juga selalu berdampak pada kolektibilitas kredit. Kelompok yang berpenghasilan tetap akan terkena imbas kenaikan harga kebutuhan dan sudah pasti akan memengaruhi cicilan atau angsuran ke bank atau ke multifinance. Harga polis asuransi juga akan naik karena biaya-biaya rumah sakit dan sekolah juga meningkat.
Jika permintaan turun di kelompok masyarakat berpenghasilan tetap, itu karena tergerus inflasi yang bisa mencapai kenaikan 1% sampai dengan 2% akibat kenaikan harga BBM bersubsidi ini. Inflasi diperkirakan akan terkerek pada kisaran 5% sampai dengan 7% sehingga suku bunga juga sulit diharapkan untuk turun lebih rendah lagi.
Pada akhirnya, jika ada tekanan terhadap harga-harga, akan berpengaruh terhadap sektor riil, yang sudah pasti akan terjadi penurunan permintaan. Jika terjadi penurunan permintaan, akan berpengaruh terhadap kualitas kredit bank. Risiko kredit macet akan makin besar dan ini merupakan ancaman terhadap penurunan suku bunga kredit karena risiko yang meningkat.
Pengalaman sebelumnya, ketika harga minyak naik, akan berpengaruh pada sektor konsumsi, terutama kredit-kredit yang berisiko tinggi. Juga, bakal menurunkan permintaan akan kebutuhan otomotif dan ini pasti bisa merembet ke sektor multifinance. Risiko multifinance akan membesar akibat kenaikan harga BBM dan sudah tentu akan menaikkan harga jual kendaraan bermotor akibat ada kenaikan harga suku cadang.
Karena itu, kalangan perbankan dan multifinance perlu memerhatikan bahaya laten dari kenaikan harga BBM ini. Sepertinya tidak akan terjadi apa-apa karena setiap hari kita disuguhi sinetron mengenai pengusutan kasus korupsi yang dilakukan Nazaruddin dan kawan-kawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selama ini pemerintah sangat senang memerhatikan kondisi sosial politik. Padahal, sebenarnya kenaikan harga BBM ini bisa berdampak buruk pada sektor riil dan sektor perbankan. Namun, sepanjang pemerintah bisa mengerjakan PR-nya, yaitu mengurusi penduduk miskin, perbankan juga masih akan bisa tumbuh seperti perkiraan, yaitu 22% sampai dengan 24%.
Namun, jangan pernah berharap akan terjadi penurunan suku bunga kredit yang lebih tajam. Semua itu karena efek berantai kenaikan harga BBM yang akan menurunkan kualitas kredit sektor perbankan dan multifinance. Satu-satunya langkah yang wajib dilakukan perbankan dan multifinance adalah bersiap-siap. Tetap menjaga kualitas kredit dan senantiasa memerhatikan biaya-biaya yang tiba-tiba membengkak.
Kenaikan harga BBM bersubsidi ini akan terlewati jika semua pihak dapat melakukan efisiensi. Tanpa itu, kenaikan harga BBM akan mengurangi pencapaian laba perusahaan, atau jika tidak, membakar cash flow perusahaan. Sebab, daya tahan kredit akan makin ringkih akibat kenaikan harga minyak ini. (*)
Penulis adalah Penanggung Jawab/Wakil Pemimpin Redaksi Infobank
Sumber : Infobank
Minggu, 05 Februari 2012
Sudah 20%, BI Tetap Kaji Kenaikan DP Minimal Kredit Otomotif Perbankan
Kendati rata-rata DP minimal kredit otomotif perbankan sudah 20%, Bank Indonesia tetap melakukan kajian untuk menaikkan DP minimal untuk meningkatkan kehati-hatian. Paulus Yoga
Jakarta–Bank Indonesia (BI) terus melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam upaya penerapan uang muka atau down payment (DP) minimum di industri multifinance.
“Ini masih dalam proses kita selalu koordinasi dengan Bapepam, tentunya kita harapkan nanti kalau selesai kita harapkan harmonis,” tutur Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso kepada wartawan di Kompleks Gedung BI, Jakarta, Jumat, 3 Februari 2012.
Menurutnya, harmonisasi kebijakan DP tersebut perlu untuk menopang kepentingan perekonomian dan stabilitasnya.
“Memang kala ditanya industri pasti tidak mau. Tapi kan tidak bisa begitu, kita kan memang dikasih mandat untuk mengatur,” tandasnya.
Bank sentral sendiri tetap berupaya meningkatkan DP ke sektor otomotif, dalam hal ini perbankan, yang saat ini dinilai sudah lebih prudent (hati-hati) dibanding industri multifinance dengan minimal DP 20%.
“Sekarang ini bank-bank variatif, ada yang 20%, ada yang 30%. DP untuk kredit otomotif ini average sekitar 20%. Kalau sekarang 20%, nanti 30% kan hanya masalah waktu saja,” ucap Wimboh.
Ia menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kehati-hatian supaya risikonya bisa terkontrol. Artinya, lanjutnya, pertumbuhan semakin tidak masalah asal tetap hati-hati. (*)
Sumber : Infobank
Pengamat: BI Perlu Buat Arsitektur Perbankan ke Sektor Mikro
Dalam menciptakan persaingan yang lebih ketat di sektor mikro, Bank Indonesia dinilai perlu membuat arsitektur sehingga mendorong lebih banyak bank melakukan pembiayaan ke sektor mikro sehingga suku bunganya bisa turun. Paulus Yoga
Jakarta–Untuk menurunkan suku bunga kredit, khususnya di sektor mikro yang dinilai masih cukup tinggi, Bank Indonesia (BI) perlu membuat arsitektur yang menciptakan kompetisi di sektor mikro meningkat.
Hal tersebut diutarakan Pengamat Ekonomi yang juga menjabat Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mirza Adityaswara, kepada wartawan di Kantor LPS, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2012.
“Buatlah arsitektur yang membuat kompetisi di mikro meningkat, jadi suku bunga bisa seperti KPR (kredit pemilikan rumah) dan korporasi,” tandasnya.
Ia menjelaskan, saat ini hampir semua bank memiliki produk KPR, sehingga tingkat kompetisi menjadi ketat dan membuat tingkat suku bunga semakin menurun. Demikian juga halnya dengan segmen korporasi.
Seperti diketahui, dalam suku bunga dasar kredit (SBDK) perbankan yang diumumkan sejak 31 Maret 2011 lalu, terlihat penurunan terbesar memang terjadi untuk SBDK korporasi dan SBDK kredit konsumsi KPR. Bank sentral mencatat, sejak Maret sampai November 2011, komposisi SBDK terlihat sebagai berikut:
- Kredit korporasi turun dari posisi Maret 2011 sebesar 10,51% menjadi 10,36% per November 2011.
- Kredit ritel turun dari 11,80% menjadi 11,78%.
- Kredit konsumsi untuk KPR turun dari 11,16% menjadi 10,82%.
- Kredit konsumsi non KPR naik dari 11,56% menjadi 11,68%.
Saat ini, relatif bank yang bermain di sektor mikro pun masih sangat terbatas. Adapun bank-bank yang memiliki porsi besar di segmen tersebut antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk (BRI), PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN), PT Bank Mandiri (persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Bank OCBC NISP Tbk.
“Selain bank-bank tersebut, memang masih ada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang memiliki fokus bisnis di sektor mikro. Tapi dari sekitar 1.800 BPR outstanding kreditnya cuma Rp40 triliun,” tukas Mirza.
Beberapa waktu lalu, Direktur Direktorat Kredit UMKM dan BPR BI Edy Setiadi mengaku, data kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih belum stabil karena perbankan masih menyesuaikan kategori kredit mikro sesuai aturan yang baru.
“Untuk tahun 2011 itu bank juga masih koreksi lagi angkanya. Jadi angka pertumbuhan tahun 2012 belum semua masuk RBB (rencana bisnis bank),” ucapnya. (*)
Sumber : Infobank
Efisiensi Masih Jadi PR Perbankan di Tanah Air
Upaya peningkatan efisiensi industri perbankan tetap harus didorong, karena sampai saat ini tingkat efisiensinya masih kalah dibanding negara-negara sekawasan. Paulus Yoga
Jakarta–Di luar biaya bunga yang sangat memengaruhi beban operasional, industri perbankan di Tanah Air dinilai masih jauh dari efisien dibanding bank-bank di negara-negara sekawasan.
“Operasional bank, di luar biaya bunga. Itu dihitungnya sebagai cost to asset ratio. Itu perbankan Indonesia di 2010 masih cukup tinggi,” tukas pengamat perbankan Mirza Adityaswara, kepada wartawan di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2012.
Menurutnya, cost to asset ratio lebih tepat digunakan untuk melihat tingkat efisiensi sebuah bank dibanding dengan menggunakan BOPO (beban operasional terhadap pendapatan operasional).
“BOPO itu kan ada biaya bunga. Cost to asset ratio perbankan Indonesia di 2010, sebagai contoh BRI sebesar 4,5%, BCA 3,5% dan Bank Mandiri 3,1%. Sementara bank-bank kawasan lainnya sekitar 2%. Di Singapura malah sekitar 1%, DBS sebesar 1,1%, UOB 1,1% dan OCBC 1%,” paparnya.
Untuk itu, lanjutnya, upaya Bank Indonesia untuk meningkatkan efisiensi industri perbankan di Tanah Air perlu didukung. (*)
Sumber : Infobank