Rabu, 13 April 2011

Nilai Simpanan Yang Dijamin oleh LPS

Nilai Simpanan Yang Dijamin oleh LPS adalah sebagai berikut :
"Sejak 13 Oktober 2008, nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 Milyar."

Sumber : www.lps.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar