Rabu, 18 April 2012

BI: Pengaruh Kenaikan BBM Terhadap Inflasi Hanya 3 Bulan

Memang dengan adanya penaikan harga BBM akan berpengaruh terhadap inflasi yang ada, namun BI yakin bahwa penaikan tersebut akan kembali turun sekitar 3 bulan dari kenaikan. Angga Bratadharma
Jakarta–Bank Indonesia (BI) menyatakan, dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah hanya akan berpengaruh terhadap inflasi selama 3 bulan. Setelah itu, inflasi disinyalir akan kembali turun.
“Apabila pemerintah menaikan BBM bersubsidi kemarin itu, memang menaikan inflasi, tapi saya rasa setelah waktu penaikan itu selesai, maka inflasi akan turun kembali”, kata Direktur Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, kepada wartawan, di Gedung BI, Jakarta, Selasa, 17 April 2012.
Ia mengatakan, memang dengan adanya penaikan harga BBM akan berpengaruh terhadap inflasi yang ada, namun BI yakin bahwa penaikan tersebut akan kembali turun sekitar 3 bulan dari penaikan itu.
“Memang ada pengaruhnya, tapi saya rasa 3 bulan sesudahnya akan kembali turun”, tukasnya.
Perry menambahkan, secara keseluruhan Dewan Gubernur (DG) juga meyakini dengan berbagai opsi dan kondisi yang adda, termasuk dengan BBM bersubsidi, maka inflasi akan tetap terkendali hingga akhir tahun.
“Setelah dampak temporer berakhir, inflasi akan kembali pada tren fundamentalnya. Jadi tahun depan tetap akan terkendali”, tutupnya. (*)

Sumber : Infobank

Ekspektasi Inflasi Naik, BI Perketat Operasi Moneter


Policy respon yang dilakukan BI mengenai tekanan inflasi jangka pendek adalah melakukan langkah penguatan operasi moneter dalam pengendalian likuiditas. Angga Bratadharma
Jakarta–Melihat adanya indikasi bahwa ekspektasi inflasi mulai meningkat, terlihat dari indikator survei penjualan eceran, ekspektasi konsumen, dan implied expektasi di pedagang, maka Bank Indonesia (BI) mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi hal tersebut.
“Kita memang melihat adanya indikasi bahwa ekspektasi inflasi mulai meningkat. Sebab itu, langkah yang dilakukan BI mulai melakukan pada bulan lalu dan bulan ini melakukan penguatan operasi moneter”, tukas Direktur Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Perry Warjiyo, kepada wartawan, di Gedung BI, Jakarta, Selasa, 17 April 2012.
Menurut Perry, policy respon yang dilakukan BI mengenai tekanan inflasi jangka pendek adalah melakukan langkah penguatan operasi moneter dalam pengendalian likuiditas. “Suku bunga operasi moneter dan suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB), sedikit bergerak naik khususnya untuk tenor-tenor lebih dari 1 hari. Dengan penguatan operasi moneter yang kita lakukan, makanya suku bunga operasi moneter kita untuk FASBI masih dimantain 3,75%. Tapi tenor 9 bulan sekitar 4%”, tandasnya.
Namun, lanjut Perry, BI meyakini dengan level sekarang sekitar 4% untuk tenor operasi moneter 9 bulan itu masih dinilai rendah, sehingga diyakini tidak ada alasan untuk membawa suku bunga deposito/suku bunga kredit naik.
“Maksimum LPS 5,5%. Jadi tidak ada alasan bagi bank untuk menaikan suku bunga deposito. Apalagi bunga kredit, Trennya msaih harus penurunan”, terang Perry.
Ia menambahkan, BI juga akan menyiapkan langkah-langkah lanjutan, namun hal itu tergantung dari bagaimana pergerakan atau rencana pemerintah ke depan. “Langkah lain adalah pengendalian likuiditas secara langsung, disamping penguatan operasi moneter”, tutup Perry. (*)

Sumber : Infobank

Rabu, 21 Maret 2012

Lewat Aturan DP, BI Harap Kelayakan Debitor KPR dan KKB Meningkat

Melalui aturan DP, Bank Indonesia berharap bisa membuat calon debitor KPR dan KKB lebih terarah hanya bagi yang benar-benar membutuhkan. Paulus Yoga
Jakarta–Bank Indonesia (BI) berharap dengan adanya aturan uang muka atau down payment (DP) kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) bisa menciptakan keseimbangan baru, kendati akan sedikit terhambat dari sisi permintaan.
“Memang dari permintaan akan sedikit terhambat. Tapi keseimbangan baru akan muncul. Nasabah yang mengajukan KPR atau KKB akan semakin memenuhi persyaratan,” ujar Kepala Biro Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Filianingsih, kepada wartawan di Gedung BI, Jakarta, Selasa, 20 Maret 2012.
Bank sentral telah merilis Surat Edaran Ekstern Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Untuk LTV KPR ditetapkan maksimal sebesar 70% untuk kriteria bangunan di atas 70 m2, dengan demikian penetapan uang muka atau down payment (DP) untuk KPR minimal sebesar 30% dari harga jual.
Sementara Untuk pengaturan uang muka kredit atau DP pada KKB mencakup beberapa hal sebagai berikut:
- DP paling kurang 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
- DP paling kurang 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif.
- DP paling kurang 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif.
Berdasarkan simulasi yang BI lakukan, aturan baru mengenai uang muka akan membuat nasabah menunda membayar uang muka. Untuk KPR penangguhannya bisa terjadi selama 7-8 bulan sedangkan untuk KKB penundaannya selama 3-4 bulan.
“Nah nanti ini muncul keseimbangan baru, untuk nasabah-nasabah yang eligible (layak), jadi yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk yang spekulasi,” tandas Filianingsih. (*)

Sumber : Infobank

77,23% Pembelian Rumah Dilakukan Lewat Skema Kredit

Pembelian rumah melalui skema KPR masih menjadi solusi bagi masyarakat mengingat peningkatan harga rumah, khususnya di wilayah perkotaan cukup cepat. Paulus Yoga
Jakarta–Bank Indonesia (BI) mencatat, sebagian besar pembelian perumahan dilakukan melalui skema kredit. Sebesar 77,23% dari total pembelian perumahan dilakukan dengan menggunakan kredit pemilikan rumah (KPR).
“Bila dirinci, hanya sebesar 1,66% yang menggunakan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), sementara 75,57% merupakan KPR non-FLPP,” tutur Kepala Biro Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Filianingsih, di Gedung BI, Jakarta, Selasa, 20 Maret 2012.
Selain KPR, masyarakat juga menggunakan dua skema lain dalam pembelian rumah, yakni tunai bertahap dan tunai. Untuk tunai berharap porsinya mencapai 14,13%, sedangkan tunai sebesar 8,64%.
Berdasarkan tipe, mayoritas kredit KPR masih didominasi rumah tinggal tipe 22-70, dengan pembiayaan mencapai Rp88,8 triliun atau memiliki pangsa 43,87%, diikuti rumah di atas tipe 70 dengan pangsa sebesar 31% atau pembiayaan sebesar Rp62,7 triliun.
Sementara untuk rumah tipe 21 ke bawah, memiliki pangsa 15,13%. Menurut Filianingsih, dari survei bank sentral, untuk rumah tipe 70 ke bawah masih digunakan untuk kebutuhan primer, atau ditempati.
“Jadi kalau untuk ditinggali, lebih tinggi komitmen nasabah menyelesaikan kreditnya,” tandasnya.
Dari sisi harga rumah, bank sentral melihat, khusus tipe 70 ke atas kenaikan harganya cukup signifikan, terutama di wilayah tertentu akibat kurangnya supply (penawaran) dibanding demand (permintaan), sehingga berapa pun kenaikan harga diikuti saja oleh masyarakat yang memiliki uang.
“Kalau tipe 70 ke atas, harganya agak melebihi rata-rata,” tutup Filianingsih. (*)

Sumber : Infobank

Wapres: Kenaikan BBM Cegah Kebocoran Subsidi

Banyak cara untuk mengamankan subsidi BBM, tidak cukup hanya dengan melakukan penghematan pengeluaran anggaran negara.
Jakarta–Wakil Presiden Boediono menegaskan, selain untuk mengamankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012, rencana pemerintah melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) juga bertujuan untuk mengatasi kebocoran pemanfaatan BBM bersubsidi dan perencanaan anggaran negara yang lebih baik.
Saat berbincang bersama wartawan di Istana Wakil Presiden, Selasa, 20 Maret 2012, Wapres menyebutkan, terjadinya kebocoran BBM bersubsidi disebabkan adanya perbedaan harga BBM bersubsidi dengan harga ekonominya.
Sebagai perbandingan, Wapres menerangkan bahwa di kawasan regional, harga BBM bersubsidi di Indonesia jauh di bawah harga pada beberapa negara, seperti di Vietnam, Filipina, dan Timor Leste. Bahkan di Timor Leste bensin dijual dengan menggunakan harga ekonomi sekitar Rp12.000 per liter.
Wapres berharap, dalam 2-3 tahun ke depan, subsidi BBM tidak menjadi bagian utama dalam APBN. “Seandainya subsidi tidak menjadi pokok utama dalam APBN, maka APBN dapat dengan bebas digunakan untuk porsi lain yang lebih membutuhkan. Secara bertahap kita menuju ke sana, jangan malah menjauh dari sana,” ujar Wapres, seperti dikutip dari website setkab.go.id.
Mengena kebocoran itu, Wapres menjelaskan, bahwa  itu adalah penggunaan BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Apakah oleh industri, atau diselundupkan ke luar negeri. Akibatnya, subsidi tidak lagi dinikmati oleh mereka yang membutuhkan, tetapi insentif dimanfaatkan dalam penyimpangan dan kalangan industri.
Wapres juga mengingatkan, dipasaran dunia harga minyak saat ini pada kisaran 120 dolar AS per barel, sedangkan pemerintah dan DPR dalam APBN 2012 menyepakati harga minyak mentah Indonesia sebesar 90 dolar AS per barel, sehingga pemerintah harus memberikan subsidi yang sangat besar, jika tidak ada penyesuaian.
Terjadinya perbedaan yang cukup besar antara harga BBM saat dengan dengan harga minyak di pasaran dunia itulah, yang membuka peluang terjadinya kebocoran subsidi.  “Semakin besar perbedaan harga dalam dan luar negeri, semakin besar lubangnya. Bocornya makin banyak,” ucap Wapres.
Wapres juga menyadari, banyak cara untuk mengamankan subsidi BBM, tidak cukup hanya dengan melakukan penghematan pengeluaran anggaran negara. “Yang paling efektif adalah melakukan penyesuaian harga BBM. Kita kurangi gap harga,” jelas Wapres.
Dengan melihat kondisi perekonomian global, Wapres memperkirakan harga minyak mentah dunia akan berada pada kisaran 120 dolar AS, 150 dolar AS, bahkan dapat menembus 170 dolar AS per barel. (*)

Sumber : Infobank

Anggito Abimanyu Bantah Manipulasi Data Surplus Migas

Sebelumnya, tersiar berita, Anggito Abimanyu,  yang selalu bersikeras menaikan harga BBM dengan alasan “mengurangi beban subsidi BBM”, mengakui bahwa tidak ada subsidi dalam BBM. Rully Ferdian
Jakarta–Pengamat ekonomi yang juga mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu, membantah berita mengenai manipulasi pemerintah soal surplus migas.
“Sehubungan dengan pemberitaan melalui bbm (BlackBerry Massangers) dan SMS bahwa saya, Anggito Abimanyu, bekerja sama dengan bapak Kwik Kian Gie, bekerja sama menghitung/menganalisis surplus minyak dan menyatakan, pemerintah telah melakukan manipulasi adalah tidak benar dan fitnah.
Dalam kesempatan talkswhow dan di Jakarta Lawyar Club (JLC) TVOne bersama KKG, dan lain-lain, Anggito mengkonfirmasi bahwa terdapat surplus operasi migas dalam APBN 201,2 namun surplus tersebut menurun manakala terjadi kenaikan harga minyak dunia. Dan surplus tersebut telah dimanfaatan untuk belanja APBN bahkan APBN mengalami defisit.
“Tidak pernah terucap satu kalipun mengenai manipulasi pemerintah,” kata Anggito, dalam pernyataannya yang disebarkan melalui bbm dan SMS. Anggito juga menyatakan mendukung kenaikan harga BBM.
“Demikian mohon tidak mempercayai terhadap pemberitaan yang menyudutkan dan memfitnah diri saya,” tulis Anggito.
Sebelumnya, tersiar berita, Anggito Abimanyu, salah satu fundamentalis neo-liberal Indonesia yang selalu bersikeras menaikkan harga BBM dengan alasan “mengurangi beban subsidi BBM”, mengakui bahwa tidak ada subsidi dalam BBM.
“Masih ada surplus penerimaan BBM dibanding biaya yang dikeluarkan,” katanya dalam acara talkshow di TVOne hari Senin (13/3), terkait rencana kenaikan harga BBM akibat kenaikan harga BBM dunia. Anggito menjadi salah satu narasumber bersama Kwik Kian Gie dan Wakil Menteri ESDM.(*)

Sumber : Infobank

Jumat, 16 Maret 2012

Dinilai Lebih Aman, Luas Rumah di Bawah 70 m2 Tidak Kena Aturan LTV

Masyarakat kelas menengah dan bawah boleh menarik nafas lega, karena aturan LTV KPR bagi perbankan lebih diperuntukkan untuk pembiayaan kriteria bangunan di atas 70 m2, yang secara nilai lebih besar. Paulus Yoga
Jakarta–Bank Indonesia (BI) menyatakan, terkait dengan penerapan aturan loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR), hanya diperuntukkan bagi rumah dan apartemen dengan luas bangunan di atas 70 m2.
“Kalau di bawah 70 m2 baik itu rumah atau apartemen, ketentuan LTV itu tidak berlaku,” tukas Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A. Johansyah, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 16 Maret 2012.
Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Ekstern Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.
Bank sentral menetapkan LTV maksimal 70% untuk kriteria bangunan di atas 70 m2. Aturan tersebut juga tidak mengikat terhadap pelaksanaan program-program perumahan pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah gencar membangun proyek-proyek rumah murah dan rumah susun, yang lebih diperuntukkan bagi masyarakat miskin, salah satunya yang didukung dengan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), di mana beberapa bank turut serta dalam penyalurannnya.
Dari segi luas bangunan, program-program pemerintah tersebut memang ada di bawah ketentuan BI, yang menetapkan maksimal LTV 70% untuk tipe bangunan di atas 70 m2.
Bank sentral menilai, untuk luas bangunan di bawah 70 m2 lebih diperuntukkan masyarakat menengah ke bawah, sebagai tempat tinggal pertama, bukan sebagai investasi sehingga dinilai lebih bebas dari risiko bubble.
“Yang di bawah 70 m2 itu diperuntukkan untuk golongan menengah ke bawah jadi ada toleransi lah. ‎​Di samping itu untuk yang luas bangunan di atas 70 m2 itukan nilainya besar-besar, jadi risikonya bagi perbankan lebih besar (kalau dijadikan investasi),” terang Difi kepada Infobanknews.com. (*)

Sumber : Infobank