Melalui aturan DP, Bank Indonesia berharap bisa membuat calon debitor KPR dan KKB lebih terarah hanya bagi yang benar-benar membutuhkan. Paulus Yoga
Jakarta–Bank Indonesia (BI) berharap dengan adanya aturan uang muka atau down payment (DP) kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) bisa menciptakan keseimbangan baru, kendati akan sedikit terhambat dari sisi permintaan.
“Memang dari permintaan akan sedikit terhambat. Tapi keseimbangan baru akan muncul. Nasabah yang mengajukan KPR atau KKB akan semakin memenuhi persyaratan,” ujar Kepala Biro Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Filianingsih, kepada wartawan di Gedung BI, Jakarta, Selasa, 20 Maret 2012.
Bank sentral telah merilis Surat Edaran Ekstern Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Untuk LTV KPR ditetapkan maksimal sebesar 70% untuk kriteria bangunan di atas 70 m2, dengan demikian penetapan uang muka atau down payment (DP) untuk KPR minimal sebesar 30% dari harga jual.
Sementara Untuk pengaturan uang muka kredit atau DP pada KKB mencakup beberapa hal sebagai berikut:
- DP paling kurang 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
- DP paling kurang 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif.
- DP paling kurang 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif.
Berdasarkan simulasi yang BI lakukan, aturan baru mengenai uang muka akan membuat nasabah menunda membayar uang muka. Untuk KPR penangguhannya bisa terjadi selama 7-8 bulan sedangkan untuk KKB penundaannya selama 3-4 bulan.
“Nah nanti ini muncul keseimbangan baru, untuk nasabah-nasabah yang eligible (layak), jadi yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk yang spekulasi,” tandas Filianingsih. (*)
Sumber : Infobank
- Beranda
- Profil
- Produk
- Informasi dan Berita
- Hubungi Kami
| Alamat Kantor | : | Jalan Pahlawan Kemarung no 369 |
| Baturaja, Sumatera Selatan | ||
| Telepon | : | (0735) 323332/322066 |
| Faksimile | : | (0735) 321010 |
Rabu, 21 Maret 2012
77,23% Pembelian Rumah Dilakukan Lewat Skema Kredit
Pembelian rumah melalui skema KPR masih menjadi solusi bagi masyarakat mengingat peningkatan harga rumah, khususnya di wilayah perkotaan cukup cepat. Paulus Yoga
Jakarta–Bank Indonesia (BI) mencatat, sebagian besar pembelian perumahan dilakukan melalui skema kredit. Sebesar 77,23% dari total pembelian perumahan dilakukan dengan menggunakan kredit pemilikan rumah (KPR).
“Bila dirinci, hanya sebesar 1,66% yang menggunakan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), sementara 75,57% merupakan KPR non-FLPP,” tutur Kepala Biro Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Filianingsih, di Gedung BI, Jakarta, Selasa, 20 Maret 2012.
Selain KPR, masyarakat juga menggunakan dua skema lain dalam pembelian rumah, yakni tunai bertahap dan tunai. Untuk tunai berharap porsinya mencapai 14,13%, sedangkan tunai sebesar 8,64%.
Berdasarkan tipe, mayoritas kredit KPR masih didominasi rumah tinggal tipe 22-70, dengan pembiayaan mencapai Rp88,8 triliun atau memiliki pangsa 43,87%, diikuti rumah di atas tipe 70 dengan pangsa sebesar 31% atau pembiayaan sebesar Rp62,7 triliun.
Sementara untuk rumah tipe 21 ke bawah, memiliki pangsa 15,13%. Menurut Filianingsih, dari survei bank sentral, untuk rumah tipe 70 ke bawah masih digunakan untuk kebutuhan primer, atau ditempati.
“Jadi kalau untuk ditinggali, lebih tinggi komitmen nasabah menyelesaikan kreditnya,” tandasnya.
Dari sisi harga rumah, bank sentral melihat, khusus tipe 70 ke atas kenaikan harganya cukup signifikan, terutama di wilayah tertentu akibat kurangnya supply (penawaran) dibanding demand (permintaan), sehingga berapa pun kenaikan harga diikuti saja oleh masyarakat yang memiliki uang.
“Kalau tipe 70 ke atas, harganya agak melebihi rata-rata,” tutup Filianingsih. (*)
Sumber : Infobank
Jakarta–Bank Indonesia (BI) mencatat, sebagian besar pembelian perumahan dilakukan melalui skema kredit. Sebesar 77,23% dari total pembelian perumahan dilakukan dengan menggunakan kredit pemilikan rumah (KPR).
“Bila dirinci, hanya sebesar 1,66% yang menggunakan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), sementara 75,57% merupakan KPR non-FLPP,” tutur Kepala Biro Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Filianingsih, di Gedung BI, Jakarta, Selasa, 20 Maret 2012.
Selain KPR, masyarakat juga menggunakan dua skema lain dalam pembelian rumah, yakni tunai bertahap dan tunai. Untuk tunai berharap porsinya mencapai 14,13%, sedangkan tunai sebesar 8,64%.
Berdasarkan tipe, mayoritas kredit KPR masih didominasi rumah tinggal tipe 22-70, dengan pembiayaan mencapai Rp88,8 triliun atau memiliki pangsa 43,87%, diikuti rumah di atas tipe 70 dengan pangsa sebesar 31% atau pembiayaan sebesar Rp62,7 triliun.
Sementara untuk rumah tipe 21 ke bawah, memiliki pangsa 15,13%. Menurut Filianingsih, dari survei bank sentral, untuk rumah tipe 70 ke bawah masih digunakan untuk kebutuhan primer, atau ditempati.
“Jadi kalau untuk ditinggali, lebih tinggi komitmen nasabah menyelesaikan kreditnya,” tandasnya.
Dari sisi harga rumah, bank sentral melihat, khusus tipe 70 ke atas kenaikan harganya cukup signifikan, terutama di wilayah tertentu akibat kurangnya supply (penawaran) dibanding demand (permintaan), sehingga berapa pun kenaikan harga diikuti saja oleh masyarakat yang memiliki uang.
“Kalau tipe 70 ke atas, harganya agak melebihi rata-rata,” tutup Filianingsih. (*)
Sumber : Infobank
Wapres: Kenaikan BBM Cegah Kebocoran Subsidi
Banyak cara untuk mengamankan subsidi BBM, tidak cukup hanya dengan melakukan penghematan pengeluaran anggaran negara.
Jakarta–Wakil Presiden Boediono menegaskan, selain untuk mengamankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012, rencana pemerintah melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) juga bertujuan untuk mengatasi kebocoran pemanfaatan BBM bersubsidi dan perencanaan anggaran negara yang lebih baik.
Saat berbincang bersama wartawan di Istana Wakil Presiden, Selasa, 20 Maret 2012, Wapres menyebutkan, terjadinya kebocoran BBM bersubsidi disebabkan adanya perbedaan harga BBM bersubsidi dengan harga ekonominya.
Sebagai perbandingan, Wapres menerangkan bahwa di kawasan regional, harga BBM bersubsidi di Indonesia jauh di bawah harga pada beberapa negara, seperti di Vietnam, Filipina, dan Timor Leste. Bahkan di Timor Leste bensin dijual dengan menggunakan harga ekonomi sekitar Rp12.000 per liter.
Wapres berharap, dalam 2-3 tahun ke depan, subsidi BBM tidak menjadi bagian utama dalam APBN. “Seandainya subsidi tidak menjadi pokok utama dalam APBN, maka APBN dapat dengan bebas digunakan untuk porsi lain yang lebih membutuhkan. Secara bertahap kita menuju ke sana, jangan malah menjauh dari sana,” ujar Wapres, seperti dikutip dari website setkab.go.id.
Mengena kebocoran itu, Wapres menjelaskan, bahwa itu adalah penggunaan BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Apakah oleh industri, atau diselundupkan ke luar negeri. Akibatnya, subsidi tidak lagi dinikmati oleh mereka yang membutuhkan, tetapi insentif dimanfaatkan dalam penyimpangan dan kalangan industri.
Wapres juga mengingatkan, dipasaran dunia harga minyak saat ini pada kisaran 120 dolar AS per barel, sedangkan pemerintah dan DPR dalam APBN 2012 menyepakati harga minyak mentah Indonesia sebesar 90 dolar AS per barel, sehingga pemerintah harus memberikan subsidi yang sangat besar, jika tidak ada penyesuaian.
Terjadinya perbedaan yang cukup besar antara harga BBM saat dengan dengan harga minyak di pasaran dunia itulah, yang membuka peluang terjadinya kebocoran subsidi. “Semakin besar perbedaan harga dalam dan luar negeri, semakin besar lubangnya. Bocornya makin banyak,” ucap Wapres.
Wapres juga menyadari, banyak cara untuk mengamankan subsidi BBM, tidak cukup hanya dengan melakukan penghematan pengeluaran anggaran negara. “Yang paling efektif adalah melakukan penyesuaian harga BBM. Kita kurangi gap harga,” jelas Wapres.
Dengan melihat kondisi perekonomian global, Wapres memperkirakan harga minyak mentah dunia akan berada pada kisaran 120 dolar AS, 150 dolar AS, bahkan dapat menembus 170 dolar AS per barel. (*)
Sumber : Infobank
Jakarta–Wakil Presiden Boediono menegaskan, selain untuk mengamankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012, rencana pemerintah melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) juga bertujuan untuk mengatasi kebocoran pemanfaatan BBM bersubsidi dan perencanaan anggaran negara yang lebih baik.
Saat berbincang bersama wartawan di Istana Wakil Presiden, Selasa, 20 Maret 2012, Wapres menyebutkan, terjadinya kebocoran BBM bersubsidi disebabkan adanya perbedaan harga BBM bersubsidi dengan harga ekonominya.
Sebagai perbandingan, Wapres menerangkan bahwa di kawasan regional, harga BBM bersubsidi di Indonesia jauh di bawah harga pada beberapa negara, seperti di Vietnam, Filipina, dan Timor Leste. Bahkan di Timor Leste bensin dijual dengan menggunakan harga ekonomi sekitar Rp12.000 per liter.
Wapres berharap, dalam 2-3 tahun ke depan, subsidi BBM tidak menjadi bagian utama dalam APBN. “Seandainya subsidi tidak menjadi pokok utama dalam APBN, maka APBN dapat dengan bebas digunakan untuk porsi lain yang lebih membutuhkan. Secara bertahap kita menuju ke sana, jangan malah menjauh dari sana,” ujar Wapres, seperti dikutip dari website setkab.go.id.
Mengena kebocoran itu, Wapres menjelaskan, bahwa itu adalah penggunaan BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Apakah oleh industri, atau diselundupkan ke luar negeri. Akibatnya, subsidi tidak lagi dinikmati oleh mereka yang membutuhkan, tetapi insentif dimanfaatkan dalam penyimpangan dan kalangan industri.
Wapres juga mengingatkan, dipasaran dunia harga minyak saat ini pada kisaran 120 dolar AS per barel, sedangkan pemerintah dan DPR dalam APBN 2012 menyepakati harga minyak mentah Indonesia sebesar 90 dolar AS per barel, sehingga pemerintah harus memberikan subsidi yang sangat besar, jika tidak ada penyesuaian.
Terjadinya perbedaan yang cukup besar antara harga BBM saat dengan dengan harga minyak di pasaran dunia itulah, yang membuka peluang terjadinya kebocoran subsidi. “Semakin besar perbedaan harga dalam dan luar negeri, semakin besar lubangnya. Bocornya makin banyak,” ucap Wapres.
Wapres juga menyadari, banyak cara untuk mengamankan subsidi BBM, tidak cukup hanya dengan melakukan penghematan pengeluaran anggaran negara. “Yang paling efektif adalah melakukan penyesuaian harga BBM. Kita kurangi gap harga,” jelas Wapres.
Dengan melihat kondisi perekonomian global, Wapres memperkirakan harga minyak mentah dunia akan berada pada kisaran 120 dolar AS, 150 dolar AS, bahkan dapat menembus 170 dolar AS per barel. (*)
Sumber : Infobank
Anggito Abimanyu Bantah Manipulasi Data Surplus Migas
Sebelumnya, tersiar berita, Anggito Abimanyu, yang selalu bersikeras menaikan harga BBM dengan alasan “mengurangi beban subsidi BBM”, mengakui bahwa tidak ada subsidi dalam BBM. Rully Ferdian
Jakarta–Pengamat ekonomi yang juga mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu, membantah berita mengenai manipulasi pemerintah soal surplus migas.
“Sehubungan dengan pemberitaan melalui bbm (BlackBerry Massangers) dan SMS bahwa saya, Anggito Abimanyu, bekerja sama dengan bapak Kwik Kian Gie, bekerja sama menghitung/menganalisis surplus minyak dan menyatakan, pemerintah telah melakukan manipulasi adalah tidak benar dan fitnah.
Dalam kesempatan talkswhow dan di Jakarta Lawyar Club (JLC) TVOne bersama KKG, dan lain-lain, Anggito mengkonfirmasi bahwa terdapat surplus operasi migas dalam APBN 201,2 namun surplus tersebut menurun manakala terjadi kenaikan harga minyak dunia. Dan surplus tersebut telah dimanfaatan untuk belanja APBN bahkan APBN mengalami defisit.
“Tidak pernah terucap satu kalipun mengenai manipulasi pemerintah,” kata Anggito, dalam pernyataannya yang disebarkan melalui bbm dan SMS. Anggito juga menyatakan mendukung kenaikan harga BBM.
“Demikian mohon tidak mempercayai terhadap pemberitaan yang menyudutkan dan memfitnah diri saya,” tulis Anggito.
Sebelumnya, tersiar berita, Anggito Abimanyu, salah satu fundamentalis neo-liberal Indonesia yang selalu bersikeras menaikkan harga BBM dengan alasan “mengurangi beban subsidi BBM”, mengakui bahwa tidak ada subsidi dalam BBM.
“Masih ada surplus penerimaan BBM dibanding biaya yang dikeluarkan,” katanya dalam acara talkshow di TVOne hari Senin (13/3), terkait rencana kenaikan harga BBM akibat kenaikan harga BBM dunia. Anggito menjadi salah satu narasumber bersama Kwik Kian Gie dan Wakil Menteri ESDM.(*)
Sumber : Infobank
Jakarta–Pengamat ekonomi yang juga mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu, membantah berita mengenai manipulasi pemerintah soal surplus migas.
“Sehubungan dengan pemberitaan melalui bbm (BlackBerry Massangers) dan SMS bahwa saya, Anggito Abimanyu, bekerja sama dengan bapak Kwik Kian Gie, bekerja sama menghitung/menganalisis surplus minyak dan menyatakan, pemerintah telah melakukan manipulasi adalah tidak benar dan fitnah.
Dalam kesempatan talkswhow dan di Jakarta Lawyar Club (JLC) TVOne bersama KKG, dan lain-lain, Anggito mengkonfirmasi bahwa terdapat surplus operasi migas dalam APBN 201,2 namun surplus tersebut menurun manakala terjadi kenaikan harga minyak dunia. Dan surplus tersebut telah dimanfaatan untuk belanja APBN bahkan APBN mengalami defisit.
“Tidak pernah terucap satu kalipun mengenai manipulasi pemerintah,” kata Anggito, dalam pernyataannya yang disebarkan melalui bbm dan SMS. Anggito juga menyatakan mendukung kenaikan harga BBM.
“Demikian mohon tidak mempercayai terhadap pemberitaan yang menyudutkan dan memfitnah diri saya,” tulis Anggito.
Sebelumnya, tersiar berita, Anggito Abimanyu, salah satu fundamentalis neo-liberal Indonesia yang selalu bersikeras menaikkan harga BBM dengan alasan “mengurangi beban subsidi BBM”, mengakui bahwa tidak ada subsidi dalam BBM.
“Masih ada surplus penerimaan BBM dibanding biaya yang dikeluarkan,” katanya dalam acara talkshow di TVOne hari Senin (13/3), terkait rencana kenaikan harga BBM akibat kenaikan harga BBM dunia. Anggito menjadi salah satu narasumber bersama Kwik Kian Gie dan Wakil Menteri ESDM.(*)
Sumber : Infobank
Jumat, 16 Maret 2012
Dinilai Lebih Aman, Luas Rumah di Bawah 70 m2 Tidak Kena Aturan LTV
Masyarakat kelas menengah dan bawah boleh menarik nafas lega, karena aturan LTV KPR bagi perbankan lebih diperuntukkan untuk pembiayaan kriteria bangunan di atas 70 m2, yang secara nilai lebih besar. Paulus Yoga
Jakarta–Bank Indonesia (BI) menyatakan, terkait dengan penerapan aturan loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR), hanya diperuntukkan bagi rumah dan apartemen dengan luas bangunan di atas 70 m2.
“Kalau di bawah 70 m2 baik itu rumah atau apartemen, ketentuan LTV itu tidak berlaku,” tukas Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A. Johansyah, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 16 Maret 2012.
Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Ekstern Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.
Bank sentral menetapkan LTV maksimal 70% untuk kriteria bangunan di atas 70 m2. Aturan tersebut juga tidak mengikat terhadap pelaksanaan program-program perumahan pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah gencar membangun proyek-proyek rumah murah dan rumah susun, yang lebih diperuntukkan bagi masyarakat miskin, salah satunya yang didukung dengan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), di mana beberapa bank turut serta dalam penyalurannnya.
Dari segi luas bangunan, program-program pemerintah tersebut memang ada di bawah ketentuan BI, yang menetapkan maksimal LTV 70% untuk tipe bangunan di atas 70 m2.
Bank sentral menilai, untuk luas bangunan di bawah 70 m2 lebih diperuntukkan masyarakat menengah ke bawah, sebagai tempat tinggal pertama, bukan sebagai investasi sehingga dinilai lebih bebas dari risiko bubble.
“Yang di bawah 70 m2 itu diperuntukkan untuk golongan menengah ke bawah jadi ada toleransi lah. Di samping itu untuk yang luas bangunan di atas 70 m2 itukan nilainya besar-besar, jadi risikonya bagi perbankan lebih besar (kalau dijadikan investasi),” terang Difi kepada Infobanknews.com. (*)
Sumber : Infobank
Jakarta–Bank Indonesia (BI) menyatakan, terkait dengan penerapan aturan loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR), hanya diperuntukkan bagi rumah dan apartemen dengan luas bangunan di atas 70 m2.
“Kalau di bawah 70 m2 baik itu rumah atau apartemen, ketentuan LTV itu tidak berlaku,” tukas Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A. Johansyah, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 16 Maret 2012.
Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Ekstern Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.
Bank sentral menetapkan LTV maksimal 70% untuk kriteria bangunan di atas 70 m2. Aturan tersebut juga tidak mengikat terhadap pelaksanaan program-program perumahan pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah gencar membangun proyek-proyek rumah murah dan rumah susun, yang lebih diperuntukkan bagi masyarakat miskin, salah satunya yang didukung dengan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), di mana beberapa bank turut serta dalam penyalurannnya.
Dari segi luas bangunan, program-program pemerintah tersebut memang ada di bawah ketentuan BI, yang menetapkan maksimal LTV 70% untuk tipe bangunan di atas 70 m2.
Bank sentral menilai, untuk luas bangunan di bawah 70 m2 lebih diperuntukkan masyarakat menengah ke bawah, sebagai tempat tinggal pertama, bukan sebagai investasi sehingga dinilai lebih bebas dari risiko bubble.
“Yang di bawah 70 m2 itu diperuntukkan untuk golongan menengah ke bawah jadi ada toleransi lah. Di samping itu untuk yang luas bangunan di atas 70 m2 itukan nilainya besar-besar, jadi risikonya bagi perbankan lebih besar (kalau dijadikan investasi),” terang Difi kepada Infobanknews.com. (*)
Sumber : Infobank
BI Syukuri Harmonisasi Aturan dengan Bapepam-LK Berjalan Lancar
Harmonisasi aturan dengan Bapepam-LK terkait aturan uang muka atau down payment di sektor properti dan otomotif, Bank Indonesia bersyurkur bisa berjalan dengan lancar. Paulus Yoga
Jakarta–Bank Indonesia (BI) menyatakan harmonisasi kebijakan dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah terjalin untuk menjaga tingkat kehati-hatian dalam pembiayaan di sektor otomatif dan properti.
“Makanya dikeluarkan sama, Bapepam juga hari ini mengeluarkan aturan yang sama untuk perusahaan pembiayaan dengan persentasi yang sedikit berbeda,” ucap Gubernur BI Darmin Nasution, kepada wartawan di Kompleks Gedung BI, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2012.
Terkait hal tersebut, bank sentral mengeluarkan Surat Edaran Ekstern Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Untuk LTV KPR ditetapkan maksimal sebesar 70% untuk kriteria bangunan di atas 70 m2, dengan demikian penetapan uang muka atau down payment (DP) untuk KPR minimal sebesar 30% dari harga jual.
Sementara Untuk pengaturan uang muka kredit atau DP pada KKB mencakup beberapa hal sebagai berikut:
- DP paling kurang 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
- DP paling kurang 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif.
- DP paling kurang 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif.
“Kalau tidak salah DP-nya 5% lebih rendah di sana. Buat kita di perbankan sebenarnya selama ini relatif berjalan, dengan masuknya perusahaan pembiayaan ini menjadi jauh lebih berarti,” tutup Darmin. (*)
Sumber : Infobank
Jakarta–Bank Indonesia (BI) menyatakan harmonisasi kebijakan dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah terjalin untuk menjaga tingkat kehati-hatian dalam pembiayaan di sektor otomatif dan properti.
“Makanya dikeluarkan sama, Bapepam juga hari ini mengeluarkan aturan yang sama untuk perusahaan pembiayaan dengan persentasi yang sedikit berbeda,” ucap Gubernur BI Darmin Nasution, kepada wartawan di Kompleks Gedung BI, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2012.
Terkait hal tersebut, bank sentral mengeluarkan Surat Edaran Ekstern Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Untuk LTV KPR ditetapkan maksimal sebesar 70% untuk kriteria bangunan di atas 70 m2, dengan demikian penetapan uang muka atau down payment (DP) untuk KPR minimal sebesar 30% dari harga jual.
Sementara Untuk pengaturan uang muka kredit atau DP pada KKB mencakup beberapa hal sebagai berikut:
- DP paling kurang 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
- DP paling kurang 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif.
- DP paling kurang 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif.
“Kalau tidak salah DP-nya 5% lebih rendah di sana. Buat kita di perbankan sebenarnya selama ini relatif berjalan, dengan masuknya perusahaan pembiayaan ini menjadi jauh lebih berarti,” tutup Darmin. (*)
Sumber : Infobank
Sesuaikan Perlambatan Ekonomi, BI Coba Perlambat Kredit Konsumsi
Kendati tetap optimis dengan pertumbuhan kredit secara keseluruhan, Bank Indonesia melihat ada baiknya kredit konsumsi diperlambat, khususnya di sektor properti dan konsumsi, melalui penerapan aturan LTV KPR dan DP KKB. Paulus Yoga
Jakarta–Bank Indonesia (BI) menyatakan, aturan loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) dan down payment (DP) kredit kendaraan bermotor (KKB) sudah disiapkan sejak lama. Bank sentral menilai saat ini adalah moment yang tepat dalam penerapannya.
“Sebetulnya itu kan sudah dipersiapkan sejak lama. Kalau dilihat kecepatan perkembangan ekonomi, kemungkinan perlambatan itu ada. Tapi, bagaimana pun juga kita ingin mulai sekarang,” tutur Gubernur BI Darmin Nasution, kepada wartawan di Kompleks Gedung BI, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2012.
Ia menambahkan, kalau pun pertumbuhan kredit secara keseluruhan terus berlangsung, namun untuk kredit konsumsi bisa diperlambat pertumbuhannya melalui aturan tersebut.
“Bagaimana pun juga kalau Anda lihat aturannya itu, untuk bank nih ya, DP untuk motor 25%, kemudian untuk mobil 30%. Tapi untuk mobil keperluan produktif lebih kita kecilkan (20%),” terangnya.
Terkait hal tersebut, bank sentral mengeluarkan Surat Edaran Ekstern Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Untuk LTV KPR ditetapkan maksimal sebesar 70% untuk kriteria bangunan di atas 70 m2, dengan demikian penetapan uang muka atau down payment (DP) untuk KPR minimal sebesar 30% dari harga jual.
Sementara Untuk pengaturan uang muka kredit atau DP pada KKB mencakup beberapa hal sebagai berikut:
- DP paling kurang 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
- DP paling kurang 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif.
- DP paling kurang 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif.
“Ini karena ada sisi lain juga selain urusan makro, urusan mikronya adalah ini untuk urusan prudensial (kehati-hatian). Untuk prudensial sehingga pemberian kredit itu tidak begitu saja Lebih menariknya lagi, lebih bagusnya lagi, ini sama-sama dilaksanakan di perbankan dan perusahaan pembiayaan,” imbuh Darmin. (*)
Sumber : Infobank
Jakarta–Bank Indonesia (BI) menyatakan, aturan loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) dan down payment (DP) kredit kendaraan bermotor (KKB) sudah disiapkan sejak lama. Bank sentral menilai saat ini adalah moment yang tepat dalam penerapannya.
“Sebetulnya itu kan sudah dipersiapkan sejak lama. Kalau dilihat kecepatan perkembangan ekonomi, kemungkinan perlambatan itu ada. Tapi, bagaimana pun juga kita ingin mulai sekarang,” tutur Gubernur BI Darmin Nasution, kepada wartawan di Kompleks Gedung BI, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2012.
Ia menambahkan, kalau pun pertumbuhan kredit secara keseluruhan terus berlangsung, namun untuk kredit konsumsi bisa diperlambat pertumbuhannya melalui aturan tersebut.
“Bagaimana pun juga kalau Anda lihat aturannya itu, untuk bank nih ya, DP untuk motor 25%, kemudian untuk mobil 30%. Tapi untuk mobil keperluan produktif lebih kita kecilkan (20%),” terangnya.
Terkait hal tersebut, bank sentral mengeluarkan Surat Edaran Ekstern Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Untuk LTV KPR ditetapkan maksimal sebesar 70% untuk kriteria bangunan di atas 70 m2, dengan demikian penetapan uang muka atau down payment (DP) untuk KPR minimal sebesar 30% dari harga jual.
Sementara Untuk pengaturan uang muka kredit atau DP pada KKB mencakup beberapa hal sebagai berikut:
- DP paling kurang 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
- DP paling kurang 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif.
- DP paling kurang 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif.
“Ini karena ada sisi lain juga selain urusan makro, urusan mikronya adalah ini untuk urusan prudensial (kehati-hatian). Untuk prudensial sehingga pemberian kredit itu tidak begitu saja Lebih menariknya lagi, lebih bagusnya lagi, ini sama-sama dilaksanakan di perbankan dan perusahaan pembiayaan,” imbuh Darmin. (*)
Sumber : Infobank
Langganan:
Postingan (Atom)