Rabu, 16 Februari 2011

46,12 Juta Debitur Ngutang ke Bank

Jakarta - Jumlah debitur yang meminjam dana di bank umum meningkat hingga 7,88 juta. Bank Indonesia mencatat selama 2010 jumlah debitur bank umum mencapai 46,12 juta debitur.

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Rabu (16/2/2011).

"Tahun 2009 jumlah debitur mencapai 38,23 juta debitur tetapi mengalami peningkatan di 2010 dimana mencapai 46,12 juta debitur," ujar Difi.

Seperti halnya jumlah debitur di bank umum, Difi mengatakan jumlah debitur di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga mengalami peningkatan. Pada 2009, Difi mengatakan jumlah debitur BPR mencapai 3,4 juta debitur dan meningkat menjadi 4,28 juta debitur pada tahun 2010.

"Selain BPR, BI juga mencatat jumlah debitur pada Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) dimana pada tahun 2009 tercatat sebanyak 493 ribu dan pada 2010 tercatat menjadi sebesar 651 ribu debitur," tuturnya.

Sehingga, total debitur yang meminjam dananya di bank umum, BPR hingga LKNB para tahun 2010 mencapai 51,05 juta debitur.

Difi menambahkan, peningkatan jumlah debitur perbankan seiring dengan usaha bank sentral terkait program melek finansial alias financial inclusion.

"BI bercita-cita seluruh masyarakat mendapatkan akses keuangan dari perbankan. Ke depan, BI akan memberikan program-program lain yang nantinya akan dimasukan ke dalam sebuah blue print mengenai akses jasa keuangan ke masyarakat. Sekarang kan ada juga revisi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dimana beberapa hal yang penting adalah adanya finansial inclusion nantinya di follow up pelaksanaan lebih lanjut," terangnya.

Dalam paket 23 kebijakan yang dirilis BI di akhir 2010 kemarin, salah satunya memang berisi mengenai financial inclusion. Bank Indonesia meluncurkan program 'National Strategy Financial Inclusion' (NSFI) berupaya membuat kerangka acuan yang memuat langkah-langkah strategis dalam upaya membuka akses masyarakat baik yang belum terhubung dengan jasa keuangan (unfinanced persons) maupun lembaga perbankan (unbanked person).

Financial inclusiĆ³n sendiri dapat didefinisikan sebagai akses yang menyeluruh terhadap jasa keuangan, di mana seluruh 37 hambatan baik berupa price maupun non price dapat diatasi dalam penggunaan jasa keuangan.

Dalam lima tahun terakhir, financial inclusion merupakan cara utama yang digunakan untuk mengurangi kemiskinan, yakni melalui peningkatan kemampuan individu dalam mengelola keuangannya.

Program Financial Inclusion ini akan dimulai dari sektor perbankan terlebih dahulu karena Indonesia merupakan banking based country di mana mayoritas kegiatan jasa keuangan tergantung pada bank.

Strategi yang digunakan dalam mencapai tujuan dari financial inclusion tercermin dalam lima pilar pembuka dan penutup akses perbankan kepada masyarakat miskin yaitu:

  • Financial education
  • Financial eligibility
  • Supportive regulation
  • Facilitating intermediation
  • Policy reform yang mencakup customer protection, agent banking, and mobile phone banking.
Sumber : Herdaru Purnomo - detikFinance

Tidak ada komentar:

Posting Komentar