Jumat, 16 Maret 2012

Dinilai Lebih Aman, Luas Rumah di Bawah 70 m2 Tidak Kena Aturan LTV

Masyarakat kelas menengah dan bawah boleh menarik nafas lega, karena aturan LTV KPR bagi perbankan lebih diperuntukkan untuk pembiayaan kriteria bangunan di atas 70 m2, yang secara nilai lebih besar. Paulus Yoga
Jakarta–Bank Indonesia (BI) menyatakan, terkait dengan penerapan aturan loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR), hanya diperuntukkan bagi rumah dan apartemen dengan luas bangunan di atas 70 m2.
“Kalau di bawah 70 m2 baik itu rumah atau apartemen, ketentuan LTV itu tidak berlaku,” tukas Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A. Johansyah, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 16 Maret 2012.
Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Ekstern Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.
Bank sentral menetapkan LTV maksimal 70% untuk kriteria bangunan di atas 70 m2. Aturan tersebut juga tidak mengikat terhadap pelaksanaan program-program perumahan pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah gencar membangun proyek-proyek rumah murah dan rumah susun, yang lebih diperuntukkan bagi masyarakat miskin, salah satunya yang didukung dengan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), di mana beberapa bank turut serta dalam penyalurannnya.
Dari segi luas bangunan, program-program pemerintah tersebut memang ada di bawah ketentuan BI, yang menetapkan maksimal LTV 70% untuk tipe bangunan di atas 70 m2.
Bank sentral menilai, untuk luas bangunan di bawah 70 m2 lebih diperuntukkan masyarakat menengah ke bawah, sebagai tempat tinggal pertama, bukan sebagai investasi sehingga dinilai lebih bebas dari risiko bubble.
“Yang di bawah 70 m2 itu diperuntukkan untuk golongan menengah ke bawah jadi ada toleransi lah. ‎​Di samping itu untuk yang luas bangunan di atas 70 m2 itukan nilainya besar-besar, jadi risikonya bagi perbankan lebih besar (kalau dijadikan investasi),” terang Difi kepada Infobanknews.com. (*)

Sumber : Infobank

Tidak ada komentar:

Posting Komentar