Jumat, 16 Maret 2012

Sesuaikan Perlambatan Ekonomi, BI Coba Perlambat Kredit Konsumsi

Kendati tetap optimis dengan pertumbuhan kredit secara keseluruhan, Bank Indonesia melihat ada baiknya kredit konsumsi diperlambat, khususnya di sektor properti dan konsumsi, melalui penerapan aturan LTV KPR dan DP KKB. Paulus Yoga

Jakarta–Bank Indonesia (BI) menyatakan, aturan loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) dan down payment (DP) kredit kendaraan bermotor (KKB) sudah disiapkan sejak lama. Bank sentral menilai saat ini adalah moment yang tepat dalam penerapannya.
“Sebetulnya itu kan sudah dipersiapkan sejak lama. Kalau dilihat kecepatan perkembangan ekonomi, kemungkinan perlambatan itu ada. Tapi, bagaimana pun juga kita ingin mulai sekarang,” tutur Gubernur BI Darmin Nasution, kepada wartawan di Kompleks Gedung BI, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2012.
Ia menambahkan, kalau pun pertumbuhan kredit secara keseluruhan terus berlangsung, namun untuk kredit konsumsi bisa diperlambat pertumbuhannya melalui aturan tersebut.
“Bagaimana pun juga kalau Anda lihat aturannya itu, untuk bank nih ya, DP untuk motor 25%, kemudian untuk mobil 30%. Tapi untuk mobil keperluan produktif lebih kita kecilkan (20%),” terangnya.
Terkait hal tersebut, bank sentral mengeluarkan Surat Edaran Ekstern Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Untuk LTV KPR ditetapkan maksimal sebesar 70% untuk kriteria bangunan di atas 70 m2, dengan demikian penetapan uang muka atau down payment (DP) untuk KPR minimal sebesar 30% dari harga jual.
Sementara Untuk pengaturan uang muka kredit atau DP pada KKB mencakup beberapa hal sebagai berikut:
- DP paling kurang 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
- DP paling kurang 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif.
- DP paling kurang 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif.
“Ini karena ada sisi lain juga selain urusan makro, urusan mikronya adalah ini untuk urusan prudensial (kehati-hatian). Untuk prudensial sehingga pemberian kredit itu tidak begitu saja Lebih menariknya lagi, lebih bagusnya lagi, ini sama-sama dilaksanakan di perbankan dan perusahaan pembiayaan,” imbuh Darmin. (*)

Sumber : Infobank

Tidak ada komentar:

Posting Komentar