Rabu, 21 Maret 2012

Lewat Aturan DP, BI Harap Kelayakan Debitor KPR dan KKB Meningkat

Melalui aturan DP, Bank Indonesia berharap bisa membuat calon debitor KPR dan KKB lebih terarah hanya bagi yang benar-benar membutuhkan. Paulus Yoga
Jakarta–Bank Indonesia (BI) berharap dengan adanya aturan uang muka atau down payment (DP) kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) bisa menciptakan keseimbangan baru, kendati akan sedikit terhambat dari sisi permintaan.
“Memang dari permintaan akan sedikit terhambat. Tapi keseimbangan baru akan muncul. Nasabah yang mengajukan KPR atau KKB akan semakin memenuhi persyaratan,” ujar Kepala Biro Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Filianingsih, kepada wartawan di Gedung BI, Jakarta, Selasa, 20 Maret 2012.
Bank sentral telah merilis Surat Edaran Ekstern Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Untuk LTV KPR ditetapkan maksimal sebesar 70% untuk kriteria bangunan di atas 70 m2, dengan demikian penetapan uang muka atau down payment (DP) untuk KPR minimal sebesar 30% dari harga jual.
Sementara Untuk pengaturan uang muka kredit atau DP pada KKB mencakup beberapa hal sebagai berikut:
- DP paling kurang 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
- DP paling kurang 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif.
- DP paling kurang 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif.
Berdasarkan simulasi yang BI lakukan, aturan baru mengenai uang muka akan membuat nasabah menunda membayar uang muka. Untuk KPR penangguhannya bisa terjadi selama 7-8 bulan sedangkan untuk KKB penundaannya selama 3-4 bulan.
“Nah nanti ini muncul keseimbangan baru, untuk nasabah-nasabah yang eligible (layak), jadi yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk yang spekulasi,” tandas Filianingsih. (*)

Sumber : Infobank

Tidak ada komentar:

Posting Komentar