Jumat, 16 September 2011

LPS Tetap Tahan Tingkat Bunga Wajar

Penetapan tingkat bunga wajar tersebut didasari beberapa pertimbangan, antara lain kondisi perekonomian dalam negeri yang relatif kuat ditandai dengan tingkat inflasi yang relatif rendah, meningkatnya cadangan devisa, dan menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Rully Ferdian
Jakarta–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan suku bunga wajar simpanan di bank umum sebesar 7,25% (rupiah) dan 2,75% (valuta asing), sedangkan pada bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 10,25% (rupiah). Tingkat bunga wajar simpanan tersebut berlaku pada periode 15 September 2011 hingga 14 Januari 2011.
Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, dalam keterangan pers-nya di Jakarta, Rabu, 14 September 2011, mengatakan, penetapan tingkat bunga wajar tersebut didasari beberapa pertimbangan, antara lain kondisi perekonomian dalam negeri yang relatif kuat ditandai dengan tingkat inflasi yang relatif rendah, meningkatnya cadangan devisa, dan menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (Amerika Serikat).
“Ditengah memburuknya perekonomian global khususnya Amerika dan Eropa, dan unutk tetap mempertahankan kepercayaan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem perbankan, LPS tetap mempertahankan tingkat bunga wajar,” ujar Firdaus.
Sesuai ketenuan LPS, apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga wajar, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diwajibkan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga wajar yang berlaku dengan menempatkan informasi mengenai tingkat bunga wajar pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sumber : http://www.infobanknews.com/2011/09/lps-tetap-tahan-tingkat-bunga-wajar/

Pengumuman LPS : http://www.lps.go.id/v2/home.php?link=tingkat_bunga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar