Rabu, 04 Mei 2011

Aturan transfer dana diharapkan kurangi pencucian uang

Oleh Rika Novayanti

JAKARTA: Pemerintah berharap pengesahan Undang-undang Nomor 3 tahun 2011 mengenai Transfer Dana dapat mengurangi kejahatan pencucian uang, pendanaan bagi teroris serta pendanaan terhadap kelompok pengedar dan produsen obat bius.

Budi Rochadi, Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang, mengatakan selama ini peraturan mengenai transfer dana tersebar dalam berbagai peraturan, terutama peraturan Bank Indonesia (PBI). Namun peraturan tersebut belum memuat sanksi pidana dan kepastian hukum.

"Undang-undang [UU] ini dapat mengurangi kejahatan pencucian uang dan pendanaan bagi terorisme, melalui pemberian ketegasan siapa yang dapat melaksanakan sekaligus memberi kesetaraan antarpelaku," ujarnya saat sosialisasi UU tersebut, hari ini.

Menurutnya, selama ini Financial Stability Assessment Program (FSAP), lembaga finansial internasional yang bertugas menilai ketahanan ekonomi suatu negara, menganggap Indonesia memiliki celah untuk disusupi teroris dalam hal transfer dana. Oleh sebab itu FSAP meminta agar Indonesia menegaskan persoalan transfer dana dalam bentuk UU.

Sebagian isi UU itu memuat kembali beberapa hal yang telah terdapat dalam PBI, tetapi sebagian lain merupakan penegasan dan perbaikan dari PBI yang dianggap belum cukup tegas dan masih riskan sehingga sesuai dengan standar FSAP.

"Upaya pemberantasan terorisme di Indonesia belum diakui secara internasional. Indonesia dianggap punya lubang yang dapat disusupi dalam hal transfer dana, maka kami menginisiasi UU ini," jelasnya.

Dia mengungkapkan transfer dana harian per 2010 yang tercatat oleh BI mencapai 56.433 transaksi Real Time Gross Settlement (RTGS) dengan nilai transaksi Rp 218,42 triliun atau Rp54.169 triliun dalam satu tahun.(api)

Sumber : www.bisnis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar