Selasa, 03 Mei 2011

Simpan Dana di Bank, Nasabah Harus Tahu Siapa Bankirnya

Untuk menjaga dan memberikan perlindungan kepada nasabah, bank sentral patut mengimbau nasabah untuk mengetahui bankir yang mengelola dananya, jadi tidak hanya satu sisi dari industri perbankan. Paulus Yoga

Jakarta–Nasabah industri perbankan perlu mengetahui siapa orang yang mengelola dana mereka, yang diberikan atas dasar kepercayaan.

Hal tersebut diutarakan Advokat dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Maqdir Ismail, dalam Seminar Nasional: “Masih Perlukah Penggunaan Debt Collector?,” yang diadakan Infobank bekerja sama dengan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia, Hotel Nikko, Jakarta, Senin, 2 Mei 2011.

“Belum pernah ada aturan bahkan anjuran dari bank sentral kepada nasabah supaya KYB (know your bankers),” tukasnya.

Ia melanjutkan, para bankir harus diterima nasabah sebagaimana adanya, mau “bopeng” atau tidak harus diterima nasabah .

“Jadi, ke depan perlu ada imbauan know your bankers ini,” tandasnya.

Menurutnya, Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral, memang mengimbau perbankan untuk melakukan prinsip kehati-hatian, yang ditujukan kepada perhatian bank terhadap nasabahnya.

Adapun hal tersebut termuat dan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.5/23/PBI/2003. Dimana bank diberi ‘kewajiban’ untuk memantau nasabahnya. Bank harus mencermati transaksi nasabahnya, bank harus melapor kalau nasabahnya melakukan transaksi yang mencurigakan.

Memang saat ini, dalam memberikan perlindungan kepada nasabah, BI sudah mengatur bank untuk memberikan informasi yang sepatutnya kepada nasabah maupun calon nasabah mengenai karakteristik produk-produk yang ditawarkan bank, sebagaimana dimuat dalam PBI No.7/6/PBI/2005. (*)

Sumber : www.infobanknews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar