Rabu, 27 April 2011

BPR Masih Dibutuhkan Pengusaha Mikro

BPR masih penting bagi masyarakat mikro. Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah belum mendapatkan kredit. Lantas, apa yang harus dilakukan BPR? Kristopo

Jakarta–Potensi bisnis pada masyarakat mikro masih besar. Karena itulah, kehadiran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sangat dibutuhkan bagi pengusaha mikro.

Lantas, kenapa kehadiran BPR masih sangat penting bagi masyarakat mikro? Director for Business Development Bank Andara, Don Johnston mengatakan, BPR merupakan gerbang utama ke jasa keuangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, lanjutnya, BPR adalah lembaga lokal dengan pengetahuan lokal dan peduli terhadap masyarakat lokal.

“Berarti potensi bisnis BPR bagi masyarakat kecil sangat besar. Dampak sosial dari BPR sangat penting bagi masyarakat kecil dan potensi peran kunci bagi BPR dalam penyertaan keuangan sangat besar,” kata Don Jhonston, saat menjadi pembicara pada seminar BPR yang diadakan Perbarindo, di Jakarta, Rabu, 27 April 2011.

Dia menambahkan, pembiayaan mikro masih memiliki peran penting di Indonesia karena masih banyak perusahaan dan rumah tangga yang belum terjangkau, khususnya yang berpenghasilan rendah.

Kemudian, tambahnya, pengembangan usaha kecil diperlukan untuk pengembangan SDM dan pertumbuhan. Terakhir rumah tangga dengan penghasilan rendah masih membutuhkan layanan keuangan yang lebih bervariasi untuk keluar dari garis kemiskinan.

Don Johnston melihat, masih banyaknya masyarakat yang membutuhkan pembiayaan mikro, maka BPR dapat memperbaiki posisi kompetitifnya, bekerja bersama-sama sambil mengidentifikasi mitra strategis dan melakukan lobi untuk mendapatkan perlakukan sama, bukan proteksi.

“Memperbaiki posisi kompetitif maksudnya dapat merelokasi lokasi layanan agar mudah dijangkau, meningkatkan kualitas layanan, meningkatkan inovasi produk dan produktivitas serta pengurangan biaya,” jelasnya.

Sedangkan melakukan lobi untuk mendapatkan perlakuan yang sama, masih kata Don Johnston, maksudnya regulasi pada BPR berdasarkan CAR, bukan batas tertinggi maksimum capital. Selain itu, akses yang jelas bagi BPR kepada layanan e-banking. (*)

Sumber : www.infobanknews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar