Apakah BPR ?
Bank Perkreditan Rakyat atau biasa disingkat BPR ialah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan usaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan
Kapan BPR dikenal masyarakat?
BPR sudah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan yang pada saat itu lebih dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar
Apakah BPR Lembaga Perbankan resmi?
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No.7 tahun 1992 tetang perbankandan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.10 Tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bahwa ada dua jenis bank, yakni Bank Umum dan BPR
Apa fungsi BPR?
Fungsi pokok BPR yakni sebagai Penyalur kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, dan menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat yaitu mengunakan prinsip 3T
- Tepat Waktu
- Tepat Jumlah
- Tepat Sasaran
Karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat dimengerti akan kebutuhan nasabah.
Apa jenis layanan yang diberikan BPR?
- Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit dalam bentuk Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, maupun Kredit Konsumsi
Apakah BPR dapat membuka kantor cabang?
Melalui peraturan Bank Indonesia, BPR diberikan kesempatan untuk mempercepat pengembangan jaringan kantor cabang dan kantor kas, sehingga ini akan semakin memperluas jangkauan BPR dalam menyediakan layanan keuangan kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah
Amankah menyimpan di BPR?
Menyimpan uang di BPR aman, karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, sehingga tidak ada salahnya jika kita menabung dan atau mendepositokan uang di BPR.
Sumber : Bank Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar