Kamis, 08 Desember 2011

BI gulirkan ide untuk salurkan kredit ke UMKM

JAKARTA. Mengantisipasi fungsi pengawasan yang bakal hilang, Bank Indonesia (BI) menyiapkan kesibukan baru. Bank sentral berencana menyalurkan pembiayaan ke pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Harapannya, akses masyarakat ke lembaga keuangan makin luas, dan sumber dana murah bertambah.
Sumber dana kredit ini bukan berasal dari kocek BI sendiri, melainkan dari lembaga-lembaga donor yang peduli dengan UMKM. BI juga tidak menyalurkan dana itu secara langsung, tetapi melalui lembaga keuangan.
“Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbentuk, BI ingin tetap berperan mendukung pembiayaan ke sektor mikro. Salah satu caranya melalui model channeling ini,” kata Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, Rabu (7/12).
Untuk melancarkan ide tersebut, BI berharap pemerintah mau mengamendemen UU Nomor 23 tahun 1999. Aturan itu menyebutkan penyaluran kredit dialihkan ke institusi milik negara, seperti bank BUMN dan Permodalan Nasional Madani. "Itu perlu di amendemen," tandasnya.
Halim mengatakan BI tidak bisa menyalurkan dana donor ke usaha kecil lantaran UU yang berlaku sekarang. “Aturan itu tidak diperkenankan kalau itu berupa kredit dari BI kepada bank atau pemerintah,” imbuhnya.
Direktur Kredit BPR dan UMKM BI, Edy Setiadi mengatakan, selama ini ada beberapa negara donor yang memberikan pinjaman berbunga sangat murah yakni sekitar 0,01%. Jangka waktunya pun hingga 30 tahun, dengan nilai pinjaman rata-rata sekitar Rp 1 triliun.
Nah, BI sedang melobi Kementerian Keuangan agar dapat menerima pinjaman dari luar negeri dan meneruskan ke pelaku UMKM. "Sampai saat ini belum ada sinyal amendemen UU," kata Edi.
Para bankir menyambut baik ide ini. Ketua Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) Gatot Murdiantoro Suwondo menilai rencana ini sejalan dengan agenda finansial inklusif yang diusung bank sentral dan pemerintah. Dari sisi bankir, ini bakal memudahkan bank mengakses masyarakat sehingga basis nasabah juga bertambah.
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk itu berpesan, mekanisme penyaluran dananya harus jelas jika itu diizinkan. Seandainya BI melibatkan bank, prosesnya jangan dibikin rumit.
Ide ini sepintas mirip dengan program Kredit Likuiditas BI (KLBI). Selain tidak berjalan sukses, program itu terhenti setelah pemberlakuan UU Nomor 23 tahun 1999. Nilai pengalihan KLBI ke bank BUMN dan PNM sekitar Rp 23 triliun.

Sumber : Kontan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar