Kamis, 10 November 2011

Hati-hati, Hadiah dan Cash Back Bisa Buat Dana Tidak Dijamin LPS

Kenyataan masih banyaknya nasabah yang tidak tahu bahwa pemberian hadiah-hadiah atau cash back dimasukkan dalam komponen suku bunga, membuat LPS meminta perbankan mengumumkan suku bunganya, sehingga perlindungan nasabah bisa ditingkatkan. Paulus Yoga
Jakarta–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta perbankan mengumumkan suku bunga, sehingga nasabah bisa tahu besaran bunga yang diterimanya. Karena tidak jarang bank yang menawarkan hadiah atau cash back sebagai pemanis produknya.
Menurut Kepala LPS Firdaus Djaelani, melalui siaran persnya di Jakarta, Senin 7 November 2011, hal tersebiut dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan serta perlindungan kepada penyimpan dana dan sesuai pasal 3 huruf (g) peraturan LPS No 2/PLPS/2010 tentang program penjaminan simpanan.
“LPS telah meminta kepada seluruh bank peserta penjaminan untuk menempatkan pengumuman maksimum tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS,” tukasnya.
Selain itu, LPS juga meminta bank untuk mengumumkan maksimum nilai simpanan per-nasabah per-bank yang dijamin pada setiap kantor bank. Hal yang cukup penting yang kebanyakan tidak diketahui masyarakat awam adalah pemberian cash back maupun hadiah yang ternyata masuk komponen suku bunga.
“Jadi, kita bersama Bank Indonesia (BI) telah mengkaji mengenai suku bunga termasuk cash back dan hadiah-hadiah. Ketika nasabah mendapatkan uang tunai di muka atau cash back maka sudah pasti termasuk dalam perhitungan komponen suku bunga, begitu pun dengan hadiah” tandas Firdaus.
Ia menjelaskan, dengan masuknya cash back dan hadiah tersebut dalam komponen suku bunga, setelah dihitung maka bunga yang diberikan ke nasabah tidak jarang menjadi tidak sesuai dengan tingkat kewajaran bunga yang ditetapkan LPS untuk dijamin seandainya bank ditutup.
Kasus cash back ini sempat ramai setelah sejumlah mantan nasabah Bank IFI berkeluh kesah mengenai dana mereka yang akhirnya tidak dibayarkan LPS karena telah menerima cash back. Pemberian cash back itu dinilai LPS telah menyalahi ketentuan bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
Adapun jumlah rekening nasabah Bank IFI yang dananya tidak dikembalikan LPS karena tidak sesuai dengan bunga penjaminan dari LPS mencapai 101 rekening dengan total dana mencapain Rp48 miliar.
Seperti diketahui, BI mencabut izin Bank IFI pada April 2009, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 11/19 /KEP.GBI/2009 tanggal 17 April 2009, BI memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank IFI. (*)

Sumber : Infobank 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar