Kamis, 10 November 2011

Praktik Bunga Berbunga Kartu Kredit Tidak Dibolehkan

Dalam melindungi nasabah dari tagihan kartu kredit yang terlalu membebani, Bank Indonesia melarang bank penerbit kartu kredit menjalankan praktik bunga berbunga. Paulus Yoga
Jalarta–Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa praktik bunga berbunga atau bunga majemuk kartu kredit tidak lagi diperbolehkan. Saat ini revisi Peraturan Bank Indonesia mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) tengah difinalisasi dan rencananya akan dirilis bulan ini.
“Bank tidak boleh menerapkan bunga berbunga. Seperti denda, materai dan fee tidak boleh dihitung sebagai pokok dan dibungakan. Cara menghitung bunga pun harus dijelaskan dengan bahasa yang mudah dimengerti pemegang kartu, dengan diagram misalnya,” tukas Direktur Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Ronald Waas, kepada wartawan di Gedung BI, Jakarta, Selasa 8 November 2011.
Ia mengatakan, saat ini masih banyak bank penerbit kartu kredit yang menerapkan praktik bunga berbunga kepada nasabahnya. Artinya, besaran bunga yang ditetapkan pada bulan sebelumnya, juga dikenakan bunga kembali pada bulan-bulan berikutnya.
“Ini kan bisa merugikan nasabah. Padahal bunga hanya dikenakan untuk pokok yang benar-benar harus dibayar, yang ditunggak,” tandasnya.
Penghapusan prinsip bunga majemuk itu sendiri akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2013, seiring dengan revisi PBI APMK yang akan segera diterbitkan. Penghitungan bunga dimulai dari laporan pembayaran yang dilakukan oleh merchant kepada penerbit kartu kredit.
“Bukan pada saat pemegang kartu membayar,” tukas Ronald.
Dalam draft PBI APMK yang disempurnakan disebutkan, bunga hanya dapat dikenakan jika pemegang kartu tidak melakukan pembayaran, melakukan pembayaran tidak penuh (kurang dari minimum payment, sebesar minimum payment atau di atas minimum payment), atau melakukan pembayaran penuh setelah tanggal jatuh tempo.
Sementara penyampaian informasi tagihan dilakukan maksimal tiga hari setelah tanggal cetak tagihan. Sementara jika melalui surat  (pos) penyampaiannya tidak boleh lebih dari lima hari setelah tanggal cetak tagihan.
Beberapa hal lainnya yang diatur dalam PBI APMK tersebut adalah:
- minimum usia 21 tahun atau telah kawin untuk kartu utama, dan minimum usia 17 tahun atau telah kawin untuk kartu tambahan.
- minimum pendapatan Rp 3 juta per bulan.
- maksimal plafon kredit adalah 3 x pendapatan per bulan, dan penerapannya berlaku secara industri.
- calon pemegang kartu yang pendapatan perbulannya kurang dari Rp10 juta dikenakan pembatasan plafon dan pembatasan perolehan kartu kredit maksimum dari 2 penerbit.
- calon pemegang kartu yang pendapatan perbulannya Rp10juta ke atas, tidak dikenakan pembatasan jumlah plafon dan kartu dari 2 penerbit, sehingga analisis kredit sepenuhnya diserahkan kepada Bank (risk appetite Penerbit).
- maksimum bunga kartu kredit 3% per bulan. (*)

Sumber : Infobank 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar