Kamis, 10 November 2011

Pengetatan Kepemilikan Kartu Kredit Jangan Dipukul Rata

Antisipasi BI dalam melakukan pengetatan dinilai sudah tepat, sehingga perlu adanya sebuah pemilahan mana nasabah yang baik dan mana yang tidak. BI jangan menggeneralisir. Dwitya Putra
Jakarta–Langkah Bank Indonesia (BI) melakukan pengetatan penggunaan kartu kredit dengan merilis revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI), yakni aturan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) mulai dari batasan usia hingga penghasilan, dipandang sebagai langkah prevenif bank sentral dalam mengurangi terjadinya kredit macet.
Melihat hal ini, pengamat perbankan dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Tony Prasetiantono menilai, langkah BI tersebut diharapkan tidak menggeneralisasi bahwa kepemilikan kartu kredit yang banyak identik tidak sehat dan berpotensi NPL (non performing loan/kredit macet).
Menurutnya, justru seringkali seseorang memiliki banyak kartu kredit karena bisa atau memiliki kemampuan membayar dengan baik. “Soalnya, pengalaman saya, punya beberapa kartu kredit sangat bermanfaat ketika di luar negri. Jika satu kartu kredit macet, bisa pakai yang lain. Yang penting saya bisa membayar,” kata Tony, kepada Infobanknews.com, di Jakarta, Selasa, 8 November 2011.
Tony mengaku, tidak menampik langkah BI ini sudah tepat dan benar. Pasalnya, BI ingin mengontrol praktik yang tidak sehat dalam bisnis kartu kredit, yaitu seleksi yang kurang ketat terhadap aplikasi nasabah. Karena itu, tambahnya, perlu adanya sebuah pemilahan mana nasabah yang baik dan mana yang tidak.
“Saya setuju pembatasan bagi nasabah yang income-nya mepet memang perlu dibatasi. PBI tersebut memang agak sedikit mengerem ekspansi bisnis kartu kredit, namun hanya sedikit dan sesaat. Lebih baik ekspansi di-rem sedikit, tapi sehat. Sedangkan soal suku bunga kartu kredit, saya setuju BI meregulasi karena kadang cara penghitungannya susah dipahami,” jelas Tony, yang juga Komisaris PermataBank.
Seperti diketahui, berdasarkan data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) penerbitan kartu kredit baru diperkirakan setiap bulan rata-rata telah mencapai 100.000 kartu. Sejak akhir 2010 hingga Oktober 2011, jumlah kartu kredit meningkat dari 13 juta kartu ke 14,4 juta. Akhir tahun ini, AKKI optimistis jumlah kartu kredit di dalam negeri bisa mencapai 14,5 juta.
Adapun poin-poin yang akan dirilis BI dalam revisi PBI alat pembayaran menggunakan kartu:
- Batas umur: Minimal 21 tahun/minimal 18 tahun bila sudah menikah (Berlaku 1 Januari 2013)
- Batas gaji nasabah: Minimal Rp 3 juta (Belaku 1 Januari 2013)
- Batas bunga: 3% perbulan (Berlaku 1 Januari 2013)
- Plafon pinjaman: 3 kali gaji (berlaku 1 Januari 2013)
- Kartu tambahan: Umur minimal 17 tahun atau sebelum 17 tahun tapi sudah menikah
- Waktu penagihan: Diatur cara penagihan dan jadwal penagihan.
- Penggunaan pin: minimal 6 digit (berlaku 1 Januari 2015)
- Batas kepemilikan kartu: Gaji di bawah Rp 10 juta maksimal 2 penerbit. Di atas Rp 10 juta tergantung penilaian bank. (*)

Sumber : Infobank

Tidak ada komentar:

Posting Komentar