Kamis, 10 November 2011

Perbanas: OJK Bisa Tingkatkan Pengawasan Kredit ke Multifinance

Kendati tidak keberatan dengan imbauan Bank Indonesia agar perbankan meningkatkan pengawasan penyaluran kredit ke perusahaan multifinance, Perbanas menilai keberadaan OJK bisa meningkatkan pengawasan dari sisi regulator secara menyeluruh. Paulus Yoga
Jakarta–Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) menilai, melalui keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa meningkatkan jangkauan pengawasan kredit perbankan di sektor industri multifinance.
“Nah, ini pentingnya kalau sudah dijadikan satu di OJK, jadi terintegrasi antara Bapepam-LK dan fungsi pengawasan perbankan Bank Indonesia (BI). Itu pentingnya OJK gitu. Saat ini kan BI hanya bisa mengimbau,” tukas Ketua Perbanas Sigit Pramono, saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis 10 November 2011.
Perbanas sendiri tidak keberatan dengan imbauan bank sentral agar perbankan memerhatikan kredit kepada perusahaan multifinance. Namun, peningkatan kualitas kredit perusahaan multifinance sendiri merupakan ranah Bapepam-LK.
“Kami tidak keberatan sepanjang ada ketentuan (surat edaran) itu kita diajak bicara. Karena yang menjadi persoalan kan bukan di banknya tapi di perusahaan multifinance. Multifinance itu kan ketentuan dan pengaturan kan di bawah Kementerian Keuangan, khususnya Bapepam-LK,” tandas Sigit.
Seperti diketahui, bank sentral mengimbau industri perbankan untuk lebih memerhatikan kualitas kredit melalui perusahaan multifinance, jangan sampai pertumbuhan pembiayaan di sektor multifinance yang sangat besar tidak diiringi kualitas yang sesuai standar.
BI menilai, sampai saat ini memang belum ada kebijakan khusus dari bank sentral agar perbankan meningkatkan pengawasan kucuran kredit kepada perusahaan multifinance yang memeroleh pinjaman dari bank. BI sendiri akan menyiapkan surat edaran untuk mendorong pengawasan tersebut, karena bank sentral tidak bisa mengawasi industri multifinance secara langsung.
“Yang kita concern (perhatikan) jangan sampai kualitas evaluasi turun, karena akhirnya memengaruhi kualitasnya. Karena tentu saja ini kan sesuatu yang menurut saya wajar dipantau secara dekat. Yang penting tidak ada perbedaan standar prudential di antara keduanya (perbankan dan multifinance),” ucap Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad, kemarin. (*)

Sumber : Infobank 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar