Sabtu, 12 November 2011

Tingkat Bunga Penjaminan LPS Turun 25 Bps

LPS memutuskan menurunkan suku bunga penjaminan sebesar 25 bps, yang akan efektif per 15 November 2011. Paulus Yoga
Jakarta–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menurunkan suku bunga penjaminan bank umum sebesar 25 basis poin (bps) untuk mata uang rupiah, seiring dengan penurunan suku bunga acuan (BI rate) dari 6,5% menjadi 6% oleh Bank Indonesia.
“Perubahan tingkat bunga penjaminan tersebut didasari beberapa pertimbangan antara lain kondisi perbankan yang masih menunjukkan perkembangan yang positif,” tukas Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat 11 November 2011.
Ia menambahkan, selain dari kondisi perbankan, LPS juga mempertimbangkan deflasi yang terjadi Oktober 2011, serta tingkat inflasi 2011 diperkirakan tidak melampaui target inflasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sesuai ketentuan LPS, apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga wajar, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin,” tandasnya.
Keputusan LPS tersebut meliputi penurunan suku bunga penjaminan bank umum sebesar 25 bps untuk mata uang rupiah dari 7% menjadi 6,75%. Simpanan valuta asing tingkat suku bunga yang dijamin turun 25 bps dari 2% menjadi 1,75%. Sedangkan tingkat bunga penjaminan simpanan masyarakat di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) turun 25 bps dari 10% menjadi 9,75%.
“Tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut berlaku pada periode 15 November sampai dengan 14 Januari 2012,” pungkas Firdaus. (*)

Sumber : Infobank

Tidak ada komentar:

Posting Komentar